DATA RIWAYAT AKTA PERSEROAN

PT. YAMAHA MUSIC MFG. INDONESIA

-. Akta Jual-Beli No. 28/2009 Tanggal 30 Januari 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Dewi Andriani, SH., :

Para Pihak : PT. Kayaba Indonesia (Penjual) & PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia (Pembeli).

Lokasi : Bidang tanah HGB No. 416/Jatinegara seluas 3.510 m2 atas nama PT. Kayaba Indonesia di Raga Gelam IV Kav.II K.16.a

-. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 Tanggal 29 Juli 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Dewi Andriani, SH., :

a. Perubahan seluruh anggaran dasar sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007;

b. Permodalan sebanyak 17.000 saham @ Rp. 1.741.000,-, terdiri :

- Modal Dasar : Rp. 29.597.000.000,-

- Modal Ditempatkan : Rp. 27.856.000.000,-

- Modal Disetor : Rp. 27.856.000.000,-

c. Pemegang Saham :

- Yamaha Corporation : 15.513 lembar

- PT. Yamaha Musik Indonesia Distributor : 487 lembar

d. Pengurus :

- Presiden Direktur : Kenichi Masukata

- Direktur : Toshikazu Yamada

- Direktur : Aditya Soetanto Hoegeng

- Direktur : Hiroo Okabe

- Direktur : Takashi Nagakura

- Direktur : Yutaka Hattori

- Komisaris : Michihiro Ohara

-. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 Tanggal 20 Juni 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Dewi Andriani, SH., : (tidak dilampirkan).

-. Berita Negara RI No. 34 Tanggal 26 April 1991 Tambahan No. 1140 : (tidak dilampirkan).

PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA;

Berkedudukan di Jakarta Timur;

Yang anggaran dasarnya telah dimumkan dalam Berita Negara RI No. 34 Tanggal 26 April 1991 Tambahan No. 1140, dan telah beberapakali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 20 Tanggal 20 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris Dewi Andriani, SH., serta terakhir diubah seluruhnya dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 Tanggal 29 Juli 2008 yang dibuat oleh Notaruis yang sama, dalam hal ini diwakili oleh Kenichi Masukata. selaku Presiden Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut diatas berdasarkan anggaran dasar perseroan juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 Tanggal 29 Juli 2008, selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA.